Pi, bahkan kejahatanpun punya kelas, ada kelas "terhormat" dan kelas terhina. Dan konon pelanggaran terhadap pasal 285 KUHP dianggap kejahatan yang paling tidak bermutu, paling menjijikkan, yaitu perkosaan.
Pelaku biasanya jadi bulan2 an sesama penghuni sel, digebuk, dihajar, hingga jontor sejontor-jontornya. Burungnya yang sontoloyo dibikin loyo beneran, diplintir, dikasih cabe, dislomot, disuruh kocok pakai remason dsb. Tiap pagi dicekoki bubur spesial, tinja campur iis dll. Wis tho kalau terjerat pasal ini mending harakiri. Hiii.......
Coba ya para koruptor dikasih ekstra tambahan pelanggaran pasal 285. Ditanggung ngeper dah!
Piye jal?
Papilon.
Sugeng Rawuh
Selasa, 22 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar